Wednesday, April 5, 2017
Tuesday, April 4, 2017
Taman di Depok, Jawa Barat
Tiga hari yang lalu, saya beserta teman-teman saya mengunjungi beberapa taman yang ada di Kota Depok, Jawa Barat. Dari ketiganya mempunyai banyak perbedaan dalam berbagai bidang seperti pemandangan dan tata letaknya. Berikut ini saya akan melampirkan data survey yang telah kami kumpulkan.
Pertama-tama saya beserta teman-teman saya mengunjungi Taman Wildatika yang berlokasi di Jalan Jambore No. 1, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Taman ini merupakan taman rekreasi untuk umum. Disini terdapat banyak fasiitas yang dapat digunakan bersama seperti GOR, taman bermain untuk anak, kolam renang, dll. Taman Wiladatika ini juga menawarkan banyak jasa seperti salah satunya adalah foto prewedding dikarenakan banyak spot bagus untuk dijadikan background foto. Untuk masuk ke taman ini dipungut biaya sebesar 8000 rupiah /orang serta jika membawa mobil dikenakan biaya sebesar 6000 rupiah dan motor sebesar 3000 rupiah. Berikut ini berbagai foto yang kami abadikan di Taman Wiladatika :
1. Taman Rekreasi Wiladatika
Air Mancur Taman Wiladatika, Kota Depok, Jawa Barat |
Pertama-tama saya beserta teman-teman saya mengunjungi Taman Wildatika yang berlokasi di Jalan Jambore No. 1, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Taman ini merupakan taman rekreasi untuk umum. Disini terdapat banyak fasiitas yang dapat digunakan bersama seperti GOR, taman bermain untuk anak, kolam renang, dll. Taman Wiladatika ini juga menawarkan banyak jasa seperti salah satunya adalah foto prewedding dikarenakan banyak spot bagus untuk dijadikan background foto. Untuk masuk ke taman ini dipungut biaya sebesar 8000 rupiah /orang serta jika membawa mobil dikenakan biaya sebesar 6000 rupiah dan motor sebesar 3000 rupiah. Berikut ini berbagai foto yang kami abadikan di Taman Wiladatika :
Taman Bermain Anak |
Bungalow |
Donatur Taman |
Saya beserta teman-teman saya |
2. Taman Lembah Mawar
Selanjutnya, taman yang kami kunjungi adalah Taman Lembah Mawar yang teletak di Jalan Mawar Kelurahan Depok Jaya, Kota Depok, Jawa Barat. Taman ini mungkin berbeda dengan taman wiladatika, taman ini mungkin di khususkan untuk pengunjung beristirahat dan berkumpul dengan teman temannya. Disini juga terdapat view bagus untuk tempat berfoto dengan banyaknya bunga di taman ini. Kita tidak dipungut biaya sepeserpun jika ingin masuk ke Taman Lembah Mawar. Berikut hasil survey yang kami kumpulkan :
3. Taman Lembah Gurame
Terakhir kami menuju ke Taman Lembah Gurame yang terletak di Jl. Gurame Raya, Depok Jaya, Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat. Taman ini termasuk Taman yang paling banyak dikunjungi pada hari itu (saat kami melakukan survey). Taman ini mempunyai banyak kegunaan seperti untuk bermain futsal, bermain sepatu roda, skateboard, memancing, bersantai, dll.
3. Taman Lembah Gurame
Terakhir kami menuju ke Taman Lembah Gurame yang terletak di Jl. Gurame Raya, Depok Jaya, Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat. Taman ini termasuk Taman yang paling banyak dikunjungi pada hari itu (saat kami melakukan survey). Taman ini mempunyai banyak kegunaan seperti untuk bermain futsal, bermain sepatu roda, skateboard, memancing, bersantai, dll.
Saturday, April 1, 2017
Etika Profesi
Etika
Menurut para
ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik,
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika membantu kita untuk mengambil keputusan
tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama
bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita,
dengan demikian etika ini dapatdibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. Etika
Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara
umum dapat dibagi menjadi :
1. Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan,
yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika Khusus
dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
2. Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak
dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban
manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan.
Etika sosial
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara
kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini
terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang
yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap
terhadap sesama
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
4. Etika
politik
5. Etika
lingkungan
6. Etika
idiologi
Profesi
Harus kita
ingat dan fahami betul bahwa “Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional” terdapat
beberapa perbedaan :
1. Profesi :
a. Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b. Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c. Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
d. Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
2. Profesional :
a. Orang yang
tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b. Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c. Hidup dari
situ.
d. Bangga akan
pekerjaannya.
Ciri- Ciri
Profesi
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa
kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang
berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat
berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang
baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan
bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa
diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
Profesi selalu
dikaitkan dengan gagasan 'layanan'. Dengan demikian, profesi telah digambarkan
sebagai sekelompok orang terorganisir untuk melayani tubuh khusus pengetahuan
dalam kepentingan masyarakat.
Kode
Etik Profesi
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip-
Prinsip Etika Profesi :
1.
Tanggung jawab
a.
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Kode
Etik Profesi :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi
dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi
sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
1. KODE ETIK IKATAN AHLI
MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1.
Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2.
Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3.
Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya
(Accountability),
4.
Menepati janji (Promise Keeping),
5.
Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit
of Excellence),
6.
Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7.
Bersikap adil (Fairness),
8.
Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya
(Integrity and Commitment),
9.
Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10.
Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan
penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin
terjadi.
2. KODE ETIK IKATAN NASIONAL
TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO :
Konsultan
adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini,
konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan
integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang
langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang
diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan
kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan
dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku
profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku
yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas
profesionalnya, Konsultan akan :
1.
Memegang teguh kepentingan akan
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
2.
Melaksanakan layanan hanya dalam
bidang yang dikuasainya.
3.
Mengeluarkan pernyataan umum
hanya dengan cara obyektif dan benar.
4.
Bertindak untuk setiap pemberi
kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
5.
Menghindarkan diri dari
tindakan-tindakan yang menipu.
6.
Memperlakukan dirinya secara
terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki
kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
3.KODE ETIK ASOSIASI AHLI
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
1.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
2.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus
berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan
bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
3.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan
dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah
diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas
organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya
situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
4.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti
pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada
kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan
ketentuan organisasi yang berlaku.
5.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam
menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru
dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
6.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran
yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang
bersangkutan berada dan bekerja.
8.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia
data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi,
modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali
yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
9.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan
kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam
menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang
menjadi obyek pemeriksaannya.
10.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada
pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi
kepentingan K3 secara nasional.
11.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama
Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
12.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum
ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang
terkait dengan profesinya.
13.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada
setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
4. KODE ETIK PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan
umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
5. KODE ETIK HIMPUNAN
PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap
anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR
tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan,
dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi
sebagaimana
berikut ini :
I.
Prinsip Dasar.
1.
Menjunjung tinggi keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menggunakan pengetahuan dan
kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
3.
Bekerja secara profesional untuk
kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan
kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas
dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
II.
Kode Etik HPJI.
1.
Anggota HPJI wajib bertindak
konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2.
Anggota HPJI wajib menghormati
profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
3.
Anggota HPJI wajib memperhatikan
dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang
menyangkut lingkungan.
4.
Anggota HPJI setia dan taat pada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Anggota HPJI harus bersedia
memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama
anggota.
6.
Anggota HPJI wajib memenuhi baku
kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan
menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
7.
Anggota HPJI wajib menjunjung
tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung
jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran
intelektual.
8.
Anggota HPJI dengan menggunakan
pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan
pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.
III.
Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini merupakan
penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk
menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam
menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik
organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI
dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya
bercirikan antara lain :
1.
Kejujuran (honesty)
2.
Keadilan (fairness)
3.
Satunya pikiran, ucapan dan
tindakan (integrity)
4.
Dapat dipertanggungjawabkan
(accountability)
5.
Kebertanggung-jawaban
(responsibility)
6.
Kesetiaan kepada bangsa dan
negara (loyalty)
7.
Tepat janji (committed)
8.
Menghormati orang lain (respect
to other)
9.
Mengutamakan kepentingan
masyarakat (community)
10.
Menjanjikan karya terbaik
(pursuit of excellence)
11.
Mendukung perkembangan ilmu
pengetahuan
12.
Mengupayakan dan menjaga
pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini memuat
kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan
masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan
pemberi tugas.
3.1. Hubungan Dengan Masyarakat
13.
Anggota HPJI dalam melaksanakan
tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas
kepentingan pihak-pihak lain.
14.
Anggota HPJI memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
15.
Anggota HPJI harus mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
16.
Anggota HPJI dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan
kebebasan bersikap.
17.
Anggota HPJI harus bertekad untuk
menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
18.
Anggota HPJI wajib
mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri
pribadinya.
19.
Anggota HPJI wajib memanfaatkan
sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
20.
Anggota HPJI wajib mendahulukan
tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
21.
Anggota HPJI dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat
serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
22.
Anggota HPJI wajib menghormati
dan melindungi warisan budaya bangsa.
23.
Anggota HPJI wajib menjunjung
tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan
organisasi.
24.
Anggota HPJI wajib menjunjung
tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2. Hubungan dengan Rekan.
25.
Anggota HPJI wajib menghormati
undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
26.
Anggota HPJI wajib memberi
kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan
dan bawahannya.
27.
Anggota HPJI wajib mengikuti
kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
28.
Anggota HPJI tidak akan melakukan
penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
29.
Anggota HPJI tidak akan melakukan
persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
30.
Anggota HPJI tidak akan turut
dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan
kode etik.
31.
Anggota HPJI wajib menyampaikan
pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun
Majelis Kehormatan HPJI.
32.
Anggota HPJI dapat melanjutkan
pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi
tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3. Hubungan dengan Pemberi
Tugas
33.
Anggota HPJI wajib mencurahkan
segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada
padanya untuk penyelesaian tugas.
34.
Anggota HPJI wajib bersifat jujur
tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di
luar keahlian dan kemampuannya.
35.
Anggota HPJI wajib memenuhi
janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung
jawabnya.
36.
Anggota HPJI wajib menolak suatu
penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas,
masyarakat dan lingkungan.
37.
Anggota HPJI wajib menyampaikan
laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi
tugas.
38.
Anggota HPJI tidak boleh menerima
imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang
berlaku.
39.
Anggota HPJI dalam proses
pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi
yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif
yang mungkin.
Subscribe to:
Posts (Atom)